Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 01.05 WIB

Soal Pungutan Pajak Pedagang Online oleh e-Commerce, Menkeu Sri Mulyani: Hanya Beri Kemudahan Administrasi, Tidak Ada Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pungutan pajak pedagang online oleh e-commerce dibuat untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Bukan untuk menambah pungutan. 

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7). 

Lebih lanjut, Menkeu juga memastikan terhadap pungutan itu tidak ada tambahan kewajiban baru bagi para pedagang online. Selain, kata dia, hanya untuk memfasilitasi kemudahan administrasi

"Tanpa, saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," pungkasnya.

Bimo membeberkan, para pedagang online di e-commerce sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Apalagi, perbedaannya hanya dari sisi mekanisme pemungutan dan pelaporan pajaknya saja yang dalam hal ini dilakukan oleh e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau platform sejenis. 

Selain itu, Bimo juga memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah berprinsip pada keadilan sesuai dengan yang selama ini telah diimplementasikan pemerintah. "Policy itu sudah sangat fair sesuai dengan apa yang selama ini sebenarnya diimplementasikan,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore