Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 06.45 WIB

Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Barang Imbas Kebijakan Pedagang Online Kena Pungut Pajak E-Commerce

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pemungutan pajak terhadap pedagang online di e-commerce tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang. Pasalnya, pajak yang akan dikenakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. 

"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7). 

Bimo membeberkan, para pedagang online di e-commerce sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Apalagi, perbedaannya hanya dari sisi mekanisme pemungutan dan pelaporan pajaknya saja yang dalam hal ini dilakukan oleh e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada cs. 

Selain itu, Bimo juga memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah berprinsip pada keadilan sesuai dengan yang selama ini telah diimplementasikan pemerintah. 

"Policy itu sudah sangat fair sesuai dengan apa yang selama ini sebenernya diimplementasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).  

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

Besaran pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta. 

"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 0,5 persen dari Peredaran Bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam begeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.  

Meski begitu, dalam aturan yang sama disebutkan bagi para pedagang online dengan nilai omzet setara atau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak e-commerce ini.   

Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan. 

Kemudian, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan pajak penghasilan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana.  

Lalu, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore