Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 04.49 WIB

DJP Pastikan Jasa Ojol, Penjualan Pulsa hingga Emas Batangan Tidak Kena Pungut Pajak oleh E-Commerce

Ilustrasi driver ojek online. Dilema driver ojol perempuan di tengah ancaman pelecehan. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pendapatan jasa para driver ojek online (ojol), penjual pulsa hingga emas batangan tidak kena pungutan pajak oleh e-commerce. 

"Penjualan pulsa dan kartu perdana enggak (dipungut pajak oleh e-commerce) karena regulasi kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7). 

"Dari setiap-setiap, misalnya sudah jalan. Jadi kita tidak minta dipungut emas perhiasan, emas batangan, ini juga enggak," tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan di tengah rencana penerapan pajak e-commerce juga tetap melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta. 

Dalam hal ini, para pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta, otomatis tidak dipungut pajak oleh e-commerce. "Dan ini juga ada threshold-nya. Kami tetap melindungi para pelaku usaha kecil, omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak ada yang berubah. Sampai dengan Rp 500 juta tetap tidak dikenakan pajak untuk pelaku usaha dengan omset 500 juta," ujar Rosmauli. 

"Kemudian untuk pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp 500 sampai Rp 4,8 miliar, tarifnya juga masih sama, sangat kecil 0,5 persen," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).  

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Besaran pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta.
 
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 0,5 persen dari Peredaran Bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam begeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 10 aturan tersebut, e-commerce tidak memungut pajak untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Selain itu juga berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusahe emas batangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore