
Suasana area tambang batu di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).
JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi akan diperkenankan untuk mengelola tambang. Ketentuan itu akan tertuang dalam aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan regulasi itu, menurut Bahlil secara tidak langsung akan mengangkat derajat UMKM dan Koperasi secara cepat. UMKM tidak lagi menggunakan kredit atau pinjaman uang, tetapi langsung diberi izin untuk kelola tambang.
Kebijakan itu dilakukan Bahlil karena tak ingin UMKM selalu identik dengan berjualan bakso hingga jualan sembako. Terlebih, para konglomerat di Indonesia bisnisnya berkutat pada sumber daya alam (SDA), kayu hingga tambang.
"Dalam pandangan saya, nggak boleh UMKM itu diidentikan dengan hanya jual warung bakso, jual kerupuk, jual kios-kios, atau cuma jual sembako. Saya enggak mau ada pandangan UMKM itu seperti itu," kata Bahlil dalam Peringatan Hari Kewirausahaan di Jakarta, Selasa (10/6).
Guna mewujudkan harapannya itu, Bahlil mengakui atas persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dirinya telah melakukan revisi UU Minerba. Sehingga, tambang yang dulunya hanya dikuasai oleh segelintir orang, kini dalam waktu dekat akan pula dimiliki oleh UMKM dan juga koperasi.
"Itu caranya, jadi kalau kita mau melakukan perubahan, jangan perubahan kecil-kecil, kalau urusan kecil-kecil itu di HIPMI sudah khatam itu, jadi kita harus melakukan perubahan-perubahan, lompatan-lompatan yang luar biasa," jelas Bahlil.
"Kaitannya dengan itu, saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir mana UMKM-UMKM yang paten, sebentar lagi PP sudah mau selesai. PP tambang sebentar lagi selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Pemberian izin itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun ormas agama yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan lain sebagainya. Dalam penawaran yang diberikan, Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama) telah memutuskan menerima izin pertambangan dari pemerintah.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
