Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 13.40 WIB

PTUN Batalkan Sanksi Etika Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI Sebut Persenden Buruk Bagi Pendidikan Tinggi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (YouTube Setpres) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (YouTube Setpres)

JawaPos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menilai pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh PTUN hingga PTTUN dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi.

Menurutnya, putusan etik yang dijatuhkan universitas seharusnya dihormati karena merupakan bagian dari kewenangan akademik kampus dalam menjaga integritas ilmiah.

Sulistyowati menyampaikan hal tersebut dalam penjelasan mengenai amicus curiae yang diajukan 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung terkait perkara kasasi yang diajukan Rektor UI.

“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” katanya di Kampus Salemba UI, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mendorong mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran etik untuk membawa perkara ke pengadilan demi membatalkan sanksi yang dijatuhkan kampus.

“Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika serius selama proses pendidikannya, ketahuan, lalu mendapat sanksi etika, dan kemudian membawanya ke pengadilan untuk dibatalkan, pelanggaran etik di universitas akan dianggap sebagai formalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara,” tuturnya.

Dinilai Mengancam Marwah Universitas

Sulistyowati menegaskan bahwa universitas merupakan lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam memproduksi ilmu pengetahuan sehingga tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.

Karena itu, katanya, universitas memiliki hak otonom untuk menjaga integritas akademik dan menyelesaikan persoalan etik yang terjadi di lingkungan kampus.

“Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat. Merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Maka universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik maupun bisnis,” tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore