Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 04.22 WIB

301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil

Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com) - Image

Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi kasus pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam dokumen yang diserahkan pada 25 Mei 2026 itu, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.

Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara kasasi tersebut.

“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Salemba UI, Kamis (4/6).

Dalam amicus curiae tersebut, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.

Ketiga, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025. Keempat, menolak gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat atau pembanding.

Khawatir Jadi Preseden Buruk Dunia Akademik

Para guru besar UI menilai bahwa pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki kewenangan menjaga integritas akademik yang tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore