
Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi kasus pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam dokumen yang diserahkan pada 25 Mei 2026 itu, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara kasasi tersebut.
“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Salemba UI, Kamis (4/6).
Dalam amicus curiae tersebut, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
Ketiga, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025. Keempat, menolak gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat atau pembanding.
Para guru besar UI menilai bahwa pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki kewenangan menjaga integritas akademik yang tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.
“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
