Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 02.10 WIB

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Cair, Begini Cara Cek NISN dan Besaran Dana untuk Siswa

Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (bbpmpjatim) - Image

Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (bbpmpjatim)

JawaPos.com - Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 telah cair sejak 10 April 2025. Sebanyak 2.747.736 tercatat sebagai penerima PIP pada April 2025, yang terdiri dari siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Kendati begitu, PIP 2025 hanya akan diperoleh bagi mereka yang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan tercatat sebagai penerima di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

Guna memastikan peserta didik merupakan penerima PIP 2025 atau bukan. Siapa saja bisa mengecek NISN yang dimiliki secara online.

Cara Cek NISN Penerima PIP 2025

- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui broswer yang ada di Android atau iOS

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Selanjutnya, masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan atau pengurangan sederhana

- Klik "Cek Penerima PIP" tunggu sampai muncul status penerimaan peserta PIP.

Adapun besaran dana PIP 2025 untuk siswa kelas akhir ditetapkan sebagai berikut:

- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 225.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 375.000.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 900.000.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Berikut ini kategori peserta didik yang bisa menerima PIP 2025:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim-piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore