Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Januari 2025 | 01.14 WIB

Ternyata Begini Hitung-Hitungan Pemerintah Agar Barang Non Mewah Tak Kena PPN 12 Persen tapi Tak Tabrak UU

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan hitung-hitungan PPN terbaru agar barang non mewah tidak kena PPN 12 persen. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan hitung-hitungan PPN terbaru agar barang non mewah tidak kena PPN 12 persen. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah secara resmi menetapkan hanya barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sedangkan, untuk beragam barang non mewah tetap dikenakan PPN 11 persen.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang pergantian tahun, yakni 31 Desember 2024.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, tercantum bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain.

Adapun nilai lain yang ditetapkan adalah 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau pergantian.

Melalui hitung-hitungan itu, pemerintah bisa menetapkan tidak ada kenaikan PPN bagi barang non mewah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa dengan menggunakan rumus itu, maka pengenaan PPN bagi barang non mewah tidak naik karena masih ditetapkan 11 persen.

"Nilai lain itu digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan dasar pengenaan. Berapa sih nilai lainnya? Di sana dituliskan 11 per 12 kali harga jual. Jadi kalau dihitung seluruhnya 12 dikali 11 per 12 ketemunya 11, kan gitu kira-kira," kata Suryo dalam Media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1).

"Jadi tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah," sambungnya.

Berikut hitung-hitungan pemerintah untuk memastikan barang-barang non mewah tidak terkena PPN 12 persen:

- Rumus Hitungan PPN dengan PMK 131/2024

PPN = 12% x 11/12 x harga jual

- Rumus Hitungan PPN 11 persen

PPN = 11% x harga jual

Sebagai ilustrasi:

- Pembelian televisi dengan harga jual senilai Rp 4.000.000, dengan rumus PMK 131/2024, maka hitungan pajaknya: 12% x 11/12 x Rp 4.000.000 = Rp 440.000

Editor: Bayu Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore