Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2020 | 21.42 WIB

Jika Masyarakat Kurang Nyaman, Menhub Siap Revisi Aturan Bersepeda

AGAR SEMUA BISA BERSEPEDA: Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk meyediakan fasilitas peminjaman sepeda kayuh dengan menggunakan aplikasi. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

AGAR SEMUA BISA BERSEPEDA: Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk meyediakan fasilitas peminjaman sepeda kayuh dengan menggunakan aplikasi. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kememhub) memberi sinyal bahwa aturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dapat direvisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pembentukan aturan tersebut bukan untuk mengintervensi enyamanan pesepeda. Namun, hanya untuk keselamatan masyarakat saat berkendara di jalan.

"Tidak ada niatan kami mengintervensi kenyamanan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Budi menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi jika terdapat poin-poin dari aturan tersebut yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar dalam pembuatan regulasi bisa melibatkan masyarakat.

"Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar. Bahkan kita dialogkan, kalau ada yang keberatan kami ganti, kami welcome. Itu juga pesan Bapak Presiden kalau bikin regulasi libatkan masyarakat," jelasnya.

Budi menyebut, aturan bisa saja diubah dengan menyesuaikan keadaan dan situasi yang dinamis. "Karena kalau ada keberatan dalam rapat kami ubah. Sebagai contoh waktu kami menetapkan peraturan dengan Gugus Tugas, dalam dua bulan kami ubah untuk menyesuaikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Permenhub 59 Tahun 2020 tersebut utamanya berisi hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda. Seperti beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda antara lain spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Permenhub juga mengatur tentang standar untuk sepeda yakni harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

https://www.youtube.com/watch?v=Zgz7WXghg_w

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore