
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.
JawaPos.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat perluasan objek pajak lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan negara daripada kenaikan PPN 12 persen. "Kalau mau mendorong rasio pajak, perluas objek pajak, bukan utak-atik tarif," kata Bhima, dikutip Senin (18/11).
Menurutnya, pemerintah bisa mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax) dengan potensi Rp 81,6 triliun per tahun. Pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax), dan penerapan pajak karbon pun juga bisa menjadi alternatif dari kebijakan PPN 12 persen.
Sebab, dia meyakini kenaikan tarif PPN di tengah kondisi perekonomian saat ini bukan menjadi solusi yang tepat untuk mendongkrak pendapatan negara. Kenaikan tarif PPN 12 persen bila diakumulasikan dalam empat tahun terakhir, kenaikannya terhitung sebesar 20 persen.
"Dari 10 persen ke 11 persen, kemudian ke 12 persen, total 20 persen kenaikannya," jelasnya.
Dengan perhitungan itu, maka kenaikan tarif PPN terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan akumulasi kenaikan inflasi tahunan. Sementara efek kenaikan PPN 12 persen bisa berdampak langsung terhadap inflasi umum, yang akhirnya berpotensi meningkatkan harga barang.
Terlebih, kelas menengah yang menjadi kelompok utama penyumbang konsumsi rumah tangga telah menghadapi berbagai tekanan, seperti kenaikan harga pangan dan sulitnya mencari pekerjaan. Bila ada penerapan PPN 12 persen, dikhawatirkan kemampuan belanja masyarakat bisa menurun.
Penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik atau perawatan tubuh berpotensi melambat, mengingat kelas menengah yang menjadi sasaran utama dari PPN barang-barang di kelompok ini.
Efek lainnya juga mengarah kepada pelaku usaha. Penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN bisa berdampak terhadap omzet mereka, yang kemudian berpengaruh pada penyesuaian kapasitas produksi hingga penurunan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Bila kondisi ini terus berlanjut, potensi yang mungkin terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga," ujar Bhima.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Salah satu pertimbangannya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
