
Foto: Asuransi Astra Life Syariah.
JawaPos.com - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi ini berbeda dengan asuransi konvensional, baik dalam bentuk maupun pelaksanaannya.
Pada dasarnya, asuransi syariah dengan nilai-nilai universalnya cocok bagi siapa pun, karena asuransi syariah yang menerapkan prinsip tolong menolong memiliki banyak manfaat bagi pesertanya.
Menengok sedikit sejarahnya, praktik asuransi Syariah terinspirasi dari praktik yang lebih dikenal sebagai Aqilah. Di Arab dulu, apabila ada anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah atau diyat sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh.
Pada saat zaman Rasulullah SAW, prinsip Aqilah ini diterima dan dijadikan hukum Islam oleh Rasulullah SAW dan kemudian diwajibkan selama periode khalifah ke-2 Umar bin Khatab. Ini dipertahankan setelah Islam datang karena mengurangi pertumpahan darah dengan adanya kompensasi yang wajib dibayar dan mengubah tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama.
Pada abad ke-2 Hijriah, banyak pengusaha muslim yang mulai mempraktikan sistem kerjasama atau atta'awun. Di sistem ini pengusaha mengumpulkan uang yang bisa dipakai untuk menolong pengusaha lain yang tertimpa kemalangan misal kapal tenggelam, kebakaran, atau pencurian barang.
Lebih lanjut, di zaman modern setelah melewati beberapa fase dari prinsip ini berkembang menjadi asuransi Islam pertama yang berdiri di Sudan dan Arab Saudi pada tahun 1979. Hingga akhirnya masuk ke Indonesia menjadi asuransi syariah seperti yang dipahami dan dipraktikkan saat ini.
Dari prinsipnya, kebaikan asuransi syariah memfokuskan pada usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui kesepakatan dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah bisa menghadirkan ketenangan karena dibuat dan dijalankan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam hal ini Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001, berbagai ketentuan syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap Perusahaan.
Tidak perlu ragu, asuransi syariah bisa jadi proteksi untuk diri sendiri dan keluarga, ini saatnya untuk para kepala keluarga bisa mempertimbangkan untuk segera memiliki proteksi asuransi berbasis syariah.
Head of Syariah Astra Life, Widyaningsih mengatakan, nilai-nilai kebaikan serta ragam manfaat yang dimiliki oleh asuransi Syariah tersebut, menjadi alasan bagi Astra Life Syariah untuk terus berinovasi menghadirkan produk dan layanan asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan keluarga Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan visi dan misi Astra Life untuk membawa ketenangan pikiran dan membangun masa depan yang sejahtera bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Apabila memilih asuransi syariah PAYDI atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau juga dikenal dengan unitlink, maka nasabah akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus yaitu proteksi serta potensi hasil investasi yang sesuai dan tentunya dikelola berdasarkan prinsip Syariah.
Pilihan fund atau dana investasi yang ada tetap disediakan dan dipilih sesuai dengan profil risiko nasabah. Pilihan aset/ instrumen pada setiap dana investasi/ fund disesuaikan dengan risiko serta ekspektasi tingkat imbal hasil sesuai kategori/ karakter dana investasi/ fund tersebut. Secara transparan nasabah dapat mengakses informasi mengenai kinerja fund serta aset/instrumen melalui informasi fund fact sheet.
Bagi yang ingin memiliki proteksi asuransi jiwa syariah, Astra Life menawarkan 4 produk asuransi syariah sebagai berikut:
1. AVA iFamily Protection Syariah yaitu asuransi jiwa berjangka (term life) dengan manfaat perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan, Santunan Harian Rawat Inap dan Santunan Harian Rawat Inap ICU, serta manfaat penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat akibat kecelakaan termasuk perlindungan terhadap risiko meninggal dunia pada saat melakukan ibadah Haji/Umroh dan risiko meninggal dunia karena kecelakaan selama bulan Ramadan sampai dengan 5 syawal (manfaat mudik lebaran) dalam 1 polis asuransi yang terpadu. Kontribusi tahunan untuk produk asuransi ini dapat dimulai dari Rp1 juta dengan manfaat perlindungan asuransi sampai dengan Rp750 juta.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
