Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 00.21 WIB

Apindo Tolak Iuran Tapera karena Memberatkan dan Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani

JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait pemberlakuan aturan baru Pemerintah yang mewajibkan karyawan swasta dan perusahaan pemberi kerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
 
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.
 
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menolak aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini memberatkan dan menambah beban bagi pekerja dan perusahaan. Bahkan, keberatan ini diakuinya telah disampaikan sejak UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dimunculkan.
 
 
"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
 
Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh. Ia mengatakan, Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024.
 
Shinta juga menilai, tambahan beban bagi Pekerja 2,5 persen dan Pemberi Kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
 
"Di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp 138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT). Terdiri dari pinjaman KPR sampai maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200 juta serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
 
Shinta mengatakan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
 
 
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," lanjutnya.
 
APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
 
Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek. APINDO juga melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta 4 Bank lainnya, yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
 
 
"Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur," jelasnya.
 
Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.
 
"Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore