Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 00.01 WIB

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menteri Kepangan Sri Mulyani Indrawati - Image

Menteri Kepangan Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru, yakni Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
 
"Mengenai PPN (naik jadi 12 persen), nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan Presiden Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia telah menentukan pilihan keberlanjutan.
 
 
Salah satu kebijakan Presiden Jokowi yang dilanjutkan ialah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
 
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga dalam media brifieng di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3).
 
Meski begitu Airlangga mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan presiden (pilpres). Bahkan, pembahasan APBN 2025 juga akan dilanjutkan kembali jika hasil pilpres telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Hal itu menjadi dasar, karena sejumlah program yang akan tertuang di APBN merupakan program-program yang akan dijalankan oleh pemerintahan mendatang. "Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.
 
 
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
 
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore