
Penjual rokok tembakau melayani pembeli di ruko penjualan tembakau kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/9/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat imbas kenaikan cukai hal tembakau yang mencapai rata-rata 21,55% pada awal 202
JawaPos.com - Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022 mendatang dikeluhkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurut Ketua Umum AMTI Budidoyo, langkah pemerintah menaikan cukai rokok demi menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dinilai kurang tepat.
Sebab, kebiasaan merokok tetap ada meski keuangan sedang sulit seperti pandemi Covid-19. Dengan menaikan cukai rokok tentunya akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Budidoyo mengingatkan, kenaikan cukai rokok akan berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
“Ada wacana kenaikan, itu sudah pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis, jadi kalau enggak bisa premium ya yang menengah atau yang miriplah,” kata Budidoyo dalam konferensi pers di restoran Kembang Kencur Jakarta, dikutip Jumat (24/12).
Budidoyo berpendapat, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengejar target cukai di 2022 yang sebesar Rp 203 triliun. Padahal, bagi perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan tersebut tidak mudah.
“Kan enggak gampang misalnya pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu karena mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen awal tahun depan. Angka ini tercatat sedikit lebih rendah dari kenaikan tahun ini sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Adapun di tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kenaikan tarif rata-rata cukai antara 10-12,5 persen. “Kita menetapkan di 12 persen untuk tahun 2021 dan nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," ucapnya.
Tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022. Dengan begitu, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini, di mana tarif baru cukai rokok baru berlaku pada 1 Februari 2021.
Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok elektrik dan HPTL sebesar 17,5 persen.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
