Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 07.16 WIB

Persiapan Libur Nataru, Rekayasa Lalin Perlu Diterapkan dengan Utamakan Angkutan Barang

ILUSTRASI Angkutan barang di jalan tol. (IST) - Image

ILUSTRASI Angkutan barang di jalan tol. (IST)

JawaPos.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya dijadikan ajang liburan. Diperkirakan ada 107, 63 juta pergerakan pada Nataru. Tingginya pergerakan libur Nataru pun harus dibarengi dengan rekayasa lalu lintas tanpa melarang angkutan barang untuk melintas.

Diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto, pelarangan angkutan logistik ini juga otomatis akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi. Terlebih, pelarangan angkutan logistik saat momen-momen libur panjang itu jelas akan membuat barang-barang yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik karena kurangnya pasokan.

“Harga barang-barang nanti bisa bergejolak. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, pelarangan angkutan logistik ini juga akan membebani pengusaha. Sebab, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah. Tentunya, penambahan produksi ini akan menghabiskan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk.

Sehingga, menurut Mahendra, sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah selain melakukan larangan terhadap angkutan logistik untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan. Caranya, yaitu dengan melakukan rekayasa lalu lintas. 

Mahendra menilai cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pelarangan angkutan logistik. "Jadi, nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," tegasnya.

Senada dengan Mahendra, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi juga tidak setuju dengan adanya pelarangan terhadap angkutan barang pada momen Nataru nanti.

Dia mencontohkan, apabila kendaraan logistik sektor ekspor dan impor dilarang melintas maka industri manufaktur atau apapun yang menerima pasokan bahan baku akan terhenti. Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas. Kalau sudah begitu, lanjutnya, kerugian yang dirasakan tidak hanya pada sektor ekspor-impor tapi menjalar ke industri lainnya.

 "Jadi, kerugiannya panjang, sementara karyawan tetap harus dibayar. Nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi, efeknya bukan hanya di industri saja tapi ke para supplier dan distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu," tukasnya.

Sementara, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, mengutarakan sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol  digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.

Sebenarnya, ungkap Suripno, pemerintah sebenarnya bisa berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar. Sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya.

“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore