Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 05.20 WIB

Bappenas: Capres-Cawapres Bikin Visi Misi Harus Mengacu RPJPN dan RPJMN Teknokratik

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Mentari Dwi Gayati/Antara - Image

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Mentari Dwi Gayati/Antara

JawaPos.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) membuat visi dan misi harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029," kata Suharso dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin (9/10).

Dia menjelaskan, kedua dokumen tersebut berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Menteri Suharso menyebut, parpol beserta capres dan cawapres yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045.

"Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable," jelasnya.

Meski begitu, Suharso mengatakan bahwa Bappenas terbuka jika ada dari pihak partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci.

"Kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, penyelarasan visi misi dengan rencana pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300.

Lalu, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore