Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 03.16 WIB

Beri Keterangan ke Polda Metro Jaya, Admin Akun @rakyatvspinjol Sebut Korban AdaKami Teman dari Sepupunya

Ilustrasi media sosial.

JawaPos.com - Ramai di media sosial X adanya dugaan korban bunuh diri akibat penagihan pinjaman oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Dari pihak kepolisian, Polda Metro Jaya (PMJ) sudah meminta keterangan admin akun @rakyatvspinjol terkait cuitannya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah berkomunikasi dengan admin akun yang mengunggah informasi korban bunuh diri akibat pinjol. Diketahui bahwa korban yang bunuh diri ini merupakan teman dari saudara sepupu admin tersebut.

"Lokasi kejadian di Batu Raja, Sumatera Selatan," jelasnya.

Karena itu, diharapkan admin akun tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat. Hal tersebut untuk efektivitas dan efisiensi dari penanganan kasus.

"Kami sarankan itu," terangnya.

Dia berjanji, kasus bunuh diri akibat teror dari pinjol itu akan ditangani dengan profesional dan akuntabel. "Polri memastikan akan menangani kasus bila ditemukan peristiwa pidana," paparnya.

Sementara itu, OJK juga sudah meminta klarifikasi dan konfirmasi berita mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan.

"Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ujarnya.

Pengaduan-pengaduan terkait petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam juga sudah diperiksa. Hanya saja, belum menemukan bukti lengkap.

Sedangkan mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Dari situ, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. Sehingga segera memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. Regulator juga meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

Terkait pengenaan bunga dan biaya pinjaman, Aman menjelaskan, bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Besarannya yaitu maksimal 0,4 persen per hari. Serta, lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik. Selain itu, juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Adapun melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan ketentuan.

"Terkait order fiktif dalam modus penagihan, kami meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce. Dengan tujuan untuk mengetahui pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," terang Aman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore