
Petugas mengemas limbah B3
JawaPos.com - Setiap industri kerap menghasilkan limbah. Setiap limbah itu harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Bagi yang tidak mengelola limbahnya berpotensi dipidana dan dicabut izin usahanya.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Syarif Hidayat. Dia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola limbah yang dihasilkan dari industri itu sendiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri. "Itu jelas disebutkan dalam pasal 274," ungkap Syarif kepada JawaPos.com, Senin (18/9).
Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Poin kedua tertulis, pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.
Pernyataan itu juga diungkapkan Syarif saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi daring yang diikuti lebih dari 1.200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air pada pekan lalu.
Syarif menyebut, kata kunci pengelolaan limbah yang paling utama adalah pengurangan dan penyimpanan sementara. Maksudnya, penghasil limbah itu baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.
“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya.
Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
