JawaPos.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Provinsi Papua Barat Daya tidak buru-buru dicabut.
Bahlil optimistis bahwa KEK Sorong bisa mencatatkan realisasi investasi. Bahkan dalam hal ini, dirinya siap menjadi jaminan.
“Asalkan persoalan lahan beres, investor pasti tertarik. Jangan dicabut dulu status KEK-nya. Jaminannya, saya,” tegas Bahlil dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8).
Untuk diketahui, status Kawasan Ekonomi Khusus dapat dicabut oleh Pemerintah jika hingga akhir tahun 2023. KEK tersebut tidak ada perkembangan realisasi investasi.
Menteri Investasi secara khusus memberikan arahan terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang merupakan satu-satunya KEK di wilayah Papua.
Menurut Bahlil, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus serius dalam mengelola KEK Sorong agar dapat dikembangkan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua.
“KEK di Sorong solusinya satu, selesaikan urusan lahan. Kedua, inventaris izin-izin usaha pertambangan yang tidak dioptimalkan. Ketiga, bangun hilirisasi di KEK. Buat aturan pembatasan nikel agar tidak keluar dari Sorong tapi diolah di KEK,” jelasnya.
Mantan Ketua Umum HIPMI ini menambahkan bahwa hilirisasi adalah kata kunci untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki. Selain itu, Bahlil juga menyampaikan pentingnya harmoni antara kepala daerah dalam memberikan arahan dan kebijakan kepada organisasi perangkat daerah teknis.
“Khususnya DPMPTSP sebagai dinas yang menangani perizinan dan hubungan dengan investor sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meningkatkan capaian realisasi investasi di Papua Barat Daya,” tandasnya.
Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Menteri Investasi yang merupakan suatu bentuk dukungan penting bagi Provinsi Papua Barat Daya dari pemerintah pusat, khususnya dalam mendorong investasi.
Menurut Musa’ad, KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat kawasan ekonomi regional Papua dan memberi manfaat bagi
seluruh tanah Papua.
“Sebagai pintu masuk ke tanah Papua, kami berharap ada kesempatan untuk Provinsi Papua Barat Daya mempertahankan KEK Sorong. Karena tidak mungkin kami bisa mempercepat pembangunan jika hanya berdasarkan pada APBD saja,” ujar Musa’ad.
“Investasi menjadi sumber pendapatan daerah, tanpa investasi maka tidak mungkin pendapatan kami meningkat,” imbuhnya.
Sebagai catatan, berdasarkan data proyek Peta Peluang Investasi Tahun 2020-2022 dari Kementerian Investasi/BKPM, terdapat 3 peluang investasi di Provinsi Papua Barat Daya dengan total nilai investasi mencapai Rp 7,13 triliun.
Lokasi proyek tersebut antara lain di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Kabupaten Raja Ampat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, dan Pelabuhan Sorong. KEK Sorong sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan telah mulai beroperasi sejak 12 Oktober 2019.