Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 06.32 WIB

Revisi Permendag, Izin Tiktok sebagai Media Sosial dan e-Commerce Dibuat Terpisah

Mendag Zulkifli Hasan. (Istimewa) - Image

Mendag Zulkifli Hasan. (Istimewa)

JawaPos.com–Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengatur perizinan antara platform e-Commerce dan social commerce. Belakangan platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop menjadi sorotan karena menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kekosongan aturan itu akan diperjelas aturan mainnya.

”Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag,” ujar Zulkifli Hasan, Jumat (4/8).

Zulkifli bilang, posisi saat ini mengenai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah tahap harmonisasi antar kementerian. Yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini juga ditegaskan, seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

”Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa,” sambung Zulkifli.

Terpisah, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, sebetulnya tidak sulit menemukan produk-produk yang dijual di Tiktok Shop melakukan perdagangan cross border. Meski demikian, hal itu ditampik manajemen Tiktok di Indonesia.

Karena itu perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.

”Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp 20 ribu, Rp 30 ribu. T- Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal,” kata Fiki Satari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore