Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 20.09 WIB

Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Bakal Hentikan Penyaluran hingga Pemutusan Hubungan Usaha

Ilustrasi kendaraan mengantri untuk mengisi BBM di SPBU. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menindak tegas penyelewengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Lembaga penyalur yang terbukti melanggar tak segan akan diberi sanksi tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
 
 
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
 
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Joevan dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
 
Joevan juga menjelaskan, hal ini sesuai dengan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
 
 
Lebih lanjut, Pertamina juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut melaporkan ke pihak kepolisian dan Pertamina jika menemukan penyalahgunaan itu.
 
 
"Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135. Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi  Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam," tandasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore