
Photo
JawaPos.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bali meminta keringanan, salah satunya tingkat suku bunga bank. Permintaan dukungan ini disampaikan agar dapat meningkatkan daya saing guna menghadapi impor pakaian bekas.
"Impor pakaian bekas ini mendisrupsi pasar lokal,” kata Ketua API Bali Dolly Suthajaya, di Denpasar, Senin (20/3).
Ia berharap tingkat suku bunga bank untuk industri tekstil ditekan menjadi enam persen, dari bunga saat ini yang dinilai masih tinggi kisaran 11-12 persen. Tingkat bunga bank, kata dia lagi, menjadi salah satu bagian yang membentuk Harga Pokok Produksi (HPP), selain biaya komponen bahan baku, tenaga kerja hingga operasional lain seperti listrik dan transportasi.
Industri tekstil, kata dia, merupakan industri padat karya dengan memberdayakan banyak tenaga kerja, berorientasi ekspor dan mendorong kreativitas. "Baju bekas penuh di pasaran dikhawatirkan menghentikan kreasi dan produksi, juga mematikan industri kreatif di Bali," ujarnya pula.
Di Bali tercatat ada 60 pelaku usaha tekstil yang tergabung dalam asosiasi, dan sebagian di antaranya berskala kecil. Di sisi lain, kata dia lagi, pengusaha tekstil juga melaksanakan kewajiban membayar pajak termasuk membayar bea masuk untuk bahan baku pendukung tekstil dengan tarif yang tinggi, yakni sekitar 32 persen dari total nilai barang.
Belum lagi biaya lain seperti sewa gudang hingga kewajiban untuk karantina. Sedangkan, kata Dolly, impor pakaian bekas sesuai dengan namanya tidak memiliki nilai lagi dan tidak memberikan pemasukan kepada negara khususnya terkait pajak dan bea cukai ketika dibawa masuk ke Indonesia.
"Ekonomi siluman itu tidak jelas pajak impornya, itu harus diberantas atau dikenakan pajak tinggi supaya semua berkontribusi pajak," katanya.
Padahal, kata dia pula, di sejumlah negara tidak menerima impor pakaian bekas karena terkait kesehatan lingkungan. Sehingga, pelaku yang bergerak di sektor pakaian bekas, justru meraup untung meski menjual dengan harga murah atau jauh di bawah HPP.
Di sisi lain, persoalan daya saing juga membuat sebagian produk tekstil Tanah Air justru belum merajai sejumlah pusat perbelanjaan, karena harus bersaing dengan produk dari Vietnam, China, dan Bangladesh. "Mudah-mudahan nanti berhasil diberantas impor pakaian bekas, sehingga industri tekstil dan produk tekstil di Bali bangkit lagi dan semangat lagi berkreasi," katanya lagi.
Pemerintah melarang ekspor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
