
Ilustrasi emas antam
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 4.000 menjadi Rp 1.022.000 per gram, pada Selasa (3/1). Harga tersebut tercatat menurun dari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.026.000 per gram, pada Senin (2/1) kemarin.
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 923.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas menguat pada awal jam Asia pada hari Selasa, dengan perhatian pasar beralih ke risalah dari pertemuan kebijakan terbaru Federal Reserve Amerika Serikat (AS) yang dijadwalkan pada pekan ini.
Spot emas tercatat naik 0,4 persen menjadi USD 1.831,24 per troy ons pada 0102 GMT sedangkan emas berjangka AS naik 0,6 persen menjadi USD 1.837,50.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (3/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 561.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.022.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.885.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.715.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.162.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 240.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 481.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 962.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
