Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Februari 2021 | 19.16 WIB

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti Maksimal 1 Bulan, Begini Caranya

Evakuasi warga  menggunakan perahu karet  saat banjir merendam kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota dan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. Foto: Dery Ridw - Image

Evakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir merendam kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota dan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. Foto: Dery Ridw

JawaPos.com - Curah hujan yang tinggi membuat beberapa wilayah terendam banjir hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rumahnya terendam banjir, bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan tanpa dipotong gaji.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti maksimal satu bulan tersebut telah tertera dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang masuk dalam kategori cuti karena alasan penting. "Memang kalau di aturannya bahwa PNS yang terkena musibah kebakaran atau bencana alam dia boleh mengajukan cuti alasan penting," ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (23/2).

Paryono menjelaskan, termasuk alasan penting dalam beleid tersebut diantaranya izin cuti menikah atau kerabat keluarga yang meninggal dunia. Atau bisa juga jika seorang PNS tertimpa musibah seperti kebakaran atau bencana alam.

"Misalnya pernikahan waktunya 2 minggu atau 10 hari. Kalau banjir itu dilihat dulu apakah banjir sudah surut belum," katanya.

"Kalau sehari sudah surut, seminggu sudah selesai untuk bersih-bersih rumah. Seperti tahun kemarin juga banyak yang mengajukan cuti karena banjir," ungkapnya.

Paryono menyebut, maksimal cuti yang bisa diambil sebenarnya berdasarkan kebijakan masing-masing Kementerian atau Lembaga negara. Namun, maksimal diberikan dalam waktu satu bulan.

"Tergantung kementerian maksimal berapa lama," ucapnya.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. "Kalau gaji full, kalau tunjangan kinerja dipotong karena dia kan ngga masuk kerja," pungkasnya.

Photo

Warga terjebak di kawasan Jati Padang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta serta menyebabkan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam bisa mengajukan cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan paling rendah atau minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT). Tata caranya adalah sebagai berikut:

Pertama, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, sekaligus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT.

Kedua, permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang berlaku. Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak juga memberikan keputusan, bisa diserahkan keputusannya sementara kepada pejabat yang tertinggi lainnya.

Ketiga, dalam hal yang mendesak sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

Pemberian izin sementara tersebut kemudian harus diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

https://www.youtube.com/watch?v=eCybmPrxDAw

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore