
Photo
JawaPos.com – RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan parlemen. Diantara ketentuan dalam RUU PDP itu adalah keberadaan petugas perlindungan data (Data Protection Officer/DPO).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyoroti keberadaan DPO itu, karena masih banyak perusahaan di bidang industri ekonomi digital yang belum memilikinya. Informasi tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Zacky Zainal Husein.
Dia mengatakan, barus saja menjalankan riset kepada 65 unit perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Hasilnya adalah 81,3 persen perusahaan tersebut belum memiliki Data Protection Officer (DPO).
"Seperti diketahui keberadaan DPO merupakan amanah dari RUU tentang PDP," katanya kepada wartawan Minggu (11/9).
Zacky mengatakan, keberadaan DPO bertujuan untuk pengendali data. Serta untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi di dalam suatu institusi atau perusahaan.
Untuk itu, dia mengatakan bakal banyak perusahaan di bidang ekonomi digital terdampak dengan aturan di RUU tentang PDP tersebut. Dia berharap pemerintah bersama parlemen terus membicarakan pasal-pasal di RUU tentang PDP bersama pemangku kebijakan terkait.
Temuan lain di dalam riset tersebut adalah 67,2 persen perusahaan di bidang industri ekonomi digital belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam waktu tertentu.
Secara umum, dia menyampaikan bahwa industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU tentang PDP tersebut. Apalagi tujuan utamanya adalah menjamin keamanan data pribadi masyarakat.
Termasuk meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan datanya. Tetapi dalam pengambilan keputusan RUU PDP tersebut, tetap harus menjaga kelangsungan dari industri keuangan digital.
Riset kesiapan industri di sektor ekonomi keuangan digital itu dilakukan Kadin bersama Indonesia Services Dialogue (ISD) Council. Executive Director ISD Council Devi Ariyani menuturkan bahwa RUU tentang PDP disusun dengan niat baik.
"Yaitu melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital," katanya.
Dia menjelaskan, di satu sisi RUU tentang PDP tersebut memiliki tujuan positif. Tetapi di sisi lain kapasitas untuk mematuhi RUU tentang PDP tersebut sampai saat ini masih menjadi tantangan.
Khususnya di kalangan pelaku industri ekonomi digital. Dia berharap pemerintah bersama pemangku kebijakan membahas lebih detail pada tataran peraturan perundang-undangan turunannya nanti.
Dia menjelaskan di naskah RUU tentang PDP ada 17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data. Mulai dari memastikan akurasi data hingga prosedur penghapusan data.
Dia menjelaskan, salah satu aturan teknis yang menjadi tantangan adalah ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
