
Petugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karp
JawaPos.com - Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.
Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Aturan ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan juga pelindung masyarakat, Bea Cukai mempunyai tugas mengawasi larangan ekspor sementara tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Kedua, berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut.
Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya.
Keempat, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022. "Hal ini dilakukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya, untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku. "Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri. Sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
