Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Maret 2022 | 18.11 WIB

Ombudsman Sebut Pasar Tradisional Paling Bandel untuk Terapkan HET

Pekerja menuang minyak curah di salah satu agen sembako di kawasan pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Setelah pemerintah membelakukan  kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga terseb - Image

Pekerja menuang minyak curah di salah satu agen sembako di kawasan pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Setelah pemerintah membelakukan kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga terseb

JawaPos.com - Selama kurun waktu Februari-Maret 2022, Ombudsman RI melakukan pemantauan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan harga ini dilakukan di 274 pasar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan dalam temuannya di lapangan, terdapat perubahan karakter pelaku usaha, baik untuk pasar modern, ritel modern dan ritel tradisional. Mereka semakin patuh terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Seiring dengan berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Rabu (16/3).

Pada 22 Februari, kepatuhan pasar modern untuk menjual sesuai HET adalah 69,85 persen, dan per 14 Maret menjadi 78,94 persen. Adapun ritel modern dari 57,14 persen menjadi 74,19 persen dan ritel tradisional dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.

"Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen, ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen," kata dia.

Untuk besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata minyak curah di ritel tradisional Rp 15.500. Lalu, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 16.000 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 20.500.

Sementara pada harga per wilayah, untuk kawasan Sumatera berkisar antara Rp 13.650-25.100. Harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, yaitu minyak premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000

"Besaran harga berdasarkan data per 15 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp 36.250, di ritel tradisional untuk minyak jenis premium," jelas Yeka.

Terkait dengan ketersediaan minyak goreng berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022, dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2022, minyak curah naik sebesar 2,5 persen.

"Untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7 persen. Lebih banyak lagi untuk premium ketersediaannya turun 31,11 persen," tandas dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore