
DISKUSI: Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi keluar dari pintu belakang KPK, Jakarta, kemarin. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menanggapi gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) terhadap Kementerian BUMN. Serikat Pekerja Pertamina merasa rencana Kementerian BUMN untuk melepas saham anak usaha Pertamina di bursa berpotensi menyebabkan kerugian.
"Itu absurd banget gugatannya. Mereka membicarakan IPO (Initial Public Offering) padahal belum ada IPO apa yang mau digugat. Masa yang mau digugat itu yang akan, kan aneh? Akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7).
Arya juga menjelaskan, aset yang ada di anak perusahaan Pertamina masih menjadi milik holding. Arya mengingatkan Serikat Pekerja memahami bahwa sejak dulu yang namanya aset anak usaha adalah milik si induk, dalam hal ini Pertamina.
"Lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing. Kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina," jelasnya.
Sementara itu, mengenai struktur organisasi dan sebagainya, Arya menjamin karyawan tidak akan dirugikan. "Kan lebih absurd lagi. Emang karyawan punya hak menentukan siapa yang (jadi) direksi?" tanya Arya heran.
Arya menegaskan, Pertamina merupakan sebuah perusahaan atau korporasi. Bukan sebuah organisasi yang dapat ditentukan kepengurusannya.
"Jadi mengada-ada juga. Jadi, kita siap aja dengan gugatan mereka, karena kita tahu pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh. Lucu juga ya," pungkasnya.
Sebelumnya, FSPPB yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Pertamina.
FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak. Keputusan itu dinilai merugikan karena diduga ada peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 Wib. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
https://www.youtube.com/watch?v=boFClQoEZr4

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
