Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Januari 2022 | 04.35 WIB

Pandemi Ciptakan Badai Pengangguran

Ilustrasi pengangguran. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pengangguran. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi Covid-19 bukan hanya menyerang sektor kesehatan, tapi juga mengganggu aktivitas masyarakat hingga roda ekonomi menjadi berjalan lamban.

Berbagai kebijakan pembatasan dilakukan pemerintah dalam menekan angka penularan, namun berbuntut pahit bagi dunia usaha dan para pekerja. Wabah menciptakan badai pengangguran. Banyak pegawai yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Sehingga, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.

Kepala BPS Suhariyanto menyebut, pandemi virus corona (Covid-19) membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen.

Suhariyanto memaparkan, jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota, tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen sementara di desa hanya 0,79 persen.

Adapun peningkatan TPT terjadi karena terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang. Memang, terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen.

Namun, terjadi pula penurunan jumlah penduduk yang bekerja. Penduduk yang bekerja pada periode Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang menurun 0,31 juta orang dibanding periode Agustus 2019.

Dia pun memaparkan terjadi penurunan jumlah pekerja penuh sebanyak 9,46 juta pekerja. Di sisi lain, terjadi peningkatan jumlah pekerja paruh waktu atau setengah menganggur sebesar 4,83 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah - Dery Ridwansah (5)

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan data BPS ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya, yaitu pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,56 juta orang.

Kemudian, bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang. Sementara yang tidak bekerja karena Covid-19 sebesar 1,77 juta orang, dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.

"Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia," ujarnya secara virtual, Selasa (24/11).

Menaker Ida mengaku, datangnya pandemi ini menimbulkan tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Hal itu di luar permasalahan tantangan sumber daya manusia karena minimnya kemampuan dan tingkat pendidikan di Indonesia.

"Selain dari tantangan yang masih tetap ada, yaitu sekitar 57 persen lebih penduduk bekerja memiliki pendidikan SMP ke bawah dan skill terbatas dan masih tingginya persentase pekerja yang ada di sektor informal," imbuhnya.

Data terbaru disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono yang menyebut bahwa saat ini setidaknya ada 56,2 juta penduduk Indonesia yang tidak bekerja menganggur karena pandemi Covid-19.

Susi mengaku, pandemi memberikan dampak pada sektor ketenagakerjaan hingga mengalami disrupsi yang luar biasa. Pemerintah mencatat ada 14,28 persen atau 29,12 juta orang dari 203 juta angkatan kerja yang ada telah terdampak.

"Setidaknya ada 5 juta lebih orang yang saat ini menjadi pengangguran, tidak bekerja sementara dan menjadi bukan angkatan kerja. Lalu lebih dari 24 juta orang mengalami pengurangan jam kerja," ucapnya, Jumat (4/12).

Selain itu, jumlah penganggur di Indonesia juga naik 2,67 juta orang. Sehingga total penganggur yang ada saat ini mencapai 9,77 juta orang.

Sedangkan itu jumlah pekerja paruh waktu yang ada di Indonesia saat ini lebih dari 3 juta orang. Sementara jumlah orang yang setengah menganggur lebih dari 13 juta orang. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 56,2 juta orang yang tidak bekerja.

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap inkonstitusional. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Susi mengatakan, hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia dari sektor ketenagakerjaan. Ia menyebut, sebagai solusinya pemerintah mendorong dengan pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan perlindungan bagi UMKM, koperasi dan pembukaan lapangan kerja lewat terbukanya ruang penerimaan investasi.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyebut, hal lain yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi, dan dampak terhadap pasar kerja yang berupa pengurangan jam kerja (working hour losses).

Dari sebanyak 56,2 juta orang yang bekerja tidak penuh. Adapun yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat Covid-19 adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp1,8 juta sebesar 70,5 persen.

Dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income per kapita mengalami kenaikan secara konsisten, dan Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020. Dapat dilihat bahwa pada 2019 pendapatan per kapita negara ini sebesar USD4.050, naik dari 2018 yang sebesar USD3.840.

Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.

Ia memandang, UU Cipta Kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kedepan. Salah satunya untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-15 tahun mendatang (2020-2035).

Kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi. Ini dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation) yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dan menekan pengangguran.

Dengan keuntungan dari UU Cipta Kerja yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, mereka bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. Sehingga memudahkan penciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore