
Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu agen minyak goreng di pasar Cipete, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah lewat Kementerian Perdaganganakan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang.
JawaPos.com - Harga minyak goreng saat ini melonjak tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dari Rp11 ribu per liter hingga tembus di atas Rp20 ribu per liter. Namun, pemerintah berencana akan memberikan subsidi minyak goreng curah agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, ada wacana agar minyak goreng disubsidi menggunakan dana pungutan ekspor sawit oleh BPDPKS. Usulan tersebut datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
"Memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi khususnya kepada minyak goreng curah," kata Eddy secara virtual, Selasa (28/12).
Eddy mengaku, hal itu memang dimungkinkan oleh regulasi yang ada. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam beleid tersebut, penggunaan dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Namun, Eddy menjelaskan untuk menggunakan dana BPDPKS dalam rangka pemberian subsidi minyak goreng harus melalui Komite Pengarah yang terdiri dari sejumlah menteri terkait. Dalam hal ini, Komite Pengarah yang terdiri dari 8 menteri.
"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan Komite Pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah itu tadi," tuturnya.
Eddy menambahkan, Komite Pengarah belum mengeluarkan keputusan untuk mempersilahkan penggunaan dana pungutan ekspor sawit untuk subsidi minyak goreng. Hal itu masih dalam tataran teknis.
"Jika memang nantinya diputuskan oleh pemerintah melalui Komite Pengarah tadi, bahwa BPDPKS ditugaskan misalnya untuk mendanai kebutuhan untuk subsidi tadi, secara finansial kita bisa ya," pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
