
Calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyambangi pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Kamis (22/3).
JawaPos.com - Karyawan Disabilitas PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Tri Marjanto menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi terkait kekhawatirannya akan kehilangan mata pencaharian, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak… karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar,” ujar Marjanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10).
Dalam surat terbuka, dia memperkenalkan diri dan menyatakan bahwa kebutuhan pribadinya selama 10 tahun tercukupi karena bekerja di PT Sritex, bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Marjanto mengaku sebagai karyawan disabilitas di perusahaan tersebut dan bekerja sebagai mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.
“Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya,” tulis Marjanto dalam surat terbukanya.
Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperolah dukungan dari warganet lain. Karena Marjanto mengunggah surat tersebut pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.
Diektahui, pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
