
Gula Rafinasi.. Salah seorang pedagang saat menakar gula di Pasar Beras Bendul Merisi Surabaya. Dimana Pengusaha Jatim minta pemerintah pusat cabut Permenperin 3 2021 tentang gula rafinasi. Mereka menilai aturan tersebut justru menjauhkan Indonesia dari r
JawaPos.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang akan menimbun gula. Apalagi penimbunan ini terjadi saat kebutuhan gula meningkat pada Ramadan dan jelang Lebaran.
Hal ini menyusul adanya temuan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Timur (Jatim). Bhima mengatakan, aksi dugaan penimbunan ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena menimbun gula untuk mencari rente keuntungan maksimal di tengah daya beli yang sedang lemah.
"Solusi bukan sekadar penindakan tapi juga pencegahan. Misalnya dalam pemberian izin impor gula harus dicek dulu apakah stok gula di dalam negeri memang terbatas," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga bisa memaksa impotir, produsen maupun distributor gula untuk memberikan data akurat terkait produksi dan stok gula yang dimiliki. Hal ini dinilai penting agar stok gula ada saat dibutuhkan dan tidak berlebihan sehingga merugikan petani tebu lokal.
"Kemudian juga transparansi terkait stok yang dimiliki oleh gudang dan importir. Selama ini masalahnya adalah pendataan yang lemah sehingga bisa dimanfaatkan oleh rente impor gula," ungkap dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid yang mengatakan kuota impor raw sugar yang diberikan kepada PG seharusnya seimbang dengan penyerapan tebu petani yang mampu dilakukan oleh PG tersebut. Sehingga, tebu petani juga bisa terserap dengan baik. Sehingga petani tidak merasa terancam setiap kali ada gula mentah (raw sugar) impor masuk ke Indonesia.
"Harusnya alokasi kuota disesuaikan dengan jumlah seberapa besar dia menyerap tebu petani. Sehingga petani menjadi tertarik dan semangat untuk budidaya tebu, karena secara ekonomis menjanjikan. Faktanya sekarang banyak pabrik yang hanya menyerap tebu petani 2 persen dari kuota impor yang diperoleh. Ini sungguh terlalu," jelas dia.
Ia menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada importir dan perusahaan yang berani melakukan penimbunan, pemerintah harus segera menghentikan proses dan izin impor dari perusahaan tersebut. Ini agar menjadi pelajaran bagi importir lain agar tidak bermain-main dengan kuota impor yang diberikan oleh pemerintah.
"Supaya ada efek jera. Sebaiknya izin impornya dibatalkan. Supaya tidak dilakukan yang lain," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
