
Aktivitas bongkar muat petik kemas di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) di Surabaya. Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (
JawaPos.com - Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Namun, keuntungan utama dari RCEP bukan pada pembukaan akses pasar yang lebih luas.
Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, keuntungan yang harus dimanfaatkan Indonesia dengan disahkannya RCEP adalah lebih terintegrasi dalam ekonomi global dan regional termasuk pada mata rantai pasok dunia atau global value chain.
“Export is good, import is bad tidak lagi menjadi hal yang tepat, karena ekspor yang berdaya saing membutuhkan impor yang berkualitas. Harus ada nilai tambah dari global value chain,” ujar Yose Rizal saat menjadi pembicara dalam webinar “Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Dunia 2021-2022” yang diselenggarakan Universitas Prasetiya Mulya, Ikaprama dan Katadata, Rabu (20/1).
RCEP merupakan perjanjian kerjasama dagang terbesar di dunia yang ditandatangani oleh 10 negara anggota ASEAN, bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Kawasan yang mencakup 2,1 miliar orang (30 persen populasi dunia) ini menyumbang sekitar 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.
Tujuan kesepakatan ini untuk menurunkan tarif, membuka perdagangan barang dan jasa, serta mempromosikan investasi.
Yose Rizal menjelaskan, terintegrasi dalam mata rantai pasok dunia artinya lebih banyak menggunakan impor untuk pengembangan sektor industri. Menurut dia, Backward Value Added (BVA) Indonesia masih rendah dibandingkan Forward Value Added (FVA). BVA adalah persentase ekspor yang merupakan input dari impor dan FVA adalah persentase ekspor yang menjadi input negara lain.
“Indonesia tidak dapat memanfaatkan input yang lebih efisien dari luar negeri sementara ekspor didominasi oleh sumber daya alam sebagai input negara lain. Ini terjadi karena yang diekspor sebagai besar adalah raw commodity,” jelasnya.
Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perindustrian Antonius Yudi Triantoro mengatakan, main feature RCEP adalah mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di kawasan. Menurut dia, bahan baku/bahan intermediate yang berasal dari Negara anggota RCEP lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian originalitas produk negara yang memproses, sehingga mempermudah dalam memperoleh tarif preferensi.
“Manfaat RCEP bagi Indonesia adalah mendorong tumbuhnya industri yang menjadi bagian dari mata rantai pasok dunia. Indonesia menjadi bagian dari jaringan produksi regional (regional value chain), dimana ada kemudahan mendapatkan bahan baku dan ketentuan asal barang (rules of origin) yang fasilitatif. Indonesia juga dapat memanfaatkan program Kerja sama Ekonomi dan Teknis,” jelasnya.
Antonius menambahkan, RCEP masih harus menunggu proses ratifikasi terlebih dahulu. Sambil menunggu ratifikasi, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia ketika RCEP sudah mulai diimplementasikan.
“Adanya persaingan tinggi dalam memasuki pasar negara mitra serta dalam negeri, memasuki rantai pasok regional, meraih investasi, khususnya lower-cost destinations lain seperti Vietnam dan Malaysia serta terciptanya kondisi pasar yang sangat kompetitif sehingga mendorong reformasi kebijakan yang masif,” ungkapnya.
Karena itu, pekerjaan rumah terbesar Indonesia adalah meningkatkan daya saing terutama dari biaya produksi seperti biaya energi, upah, logistik dan transportasi hingga kualitas produk. Selain itu, penerapan RCEP juga harus didukung infrastruktur baik soft infrastruktur serta hard infrastruktur.
Managing Director Bank Dunia Mari Pangestu, salah seorang inisiator RCEP pada KTT Asean di Bali pada 2011 silam, kerjasama dagang ini akan menguntungkan Asean, karena kelahirannya justru dimaksudkan untuk mengimbangi kekuatan ekonomi Asia Timur (Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan).
Secara khusus, RCEP diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu bagi perusahaan dalam mengekspor produknya ke negara-negara dalam lingkup perjanjian ini. Sebab, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP. Selain itu, diharapkan terdapat spill-over effect, yang memperluas jangkauan Indonesia ke negara-negara di luar anggota RCEP dan rantai pasok global.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=P3af7k-BY9c

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
