
Photo
JawaPos.com - Sebanyak 97 persen pekerja Indonesia bekerja di sektor UMKM. Selama pandemi, sektor ini ikut terdampak cukup luas. Akibatnya pengurangan tenaga kerja tidak dapat dihindarkan.
Indonesia berusaha bangkit pada 2021 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Upaya itu sangat diharapkan pelaku UMKM. Mereka berharap mendapat kemudahan dan stimulus dalam berusaha.
Menurut praktisi hukum dan dosen Universitas Al Azhar Indonesia Sadino, menyelamatkan para tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat covid-19 dan para angkatan kerja baru, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu melibatkan para pengusaha untuk bisa menyediakan banyak lapangan kerja.
Pelaku usaha bisa menyediakan lapangan kerja jika mereka mendapat kemudahan dalam berbisnis dan berinvestasi. Kini pemerintah sudah menjanjikan kemudahan investasi itu dengan jaminan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah," kata Sadino di Jakarta, Senin (4/1).
Sadino menyebut, UU Cipta Kerja mengatur banyak kemudahan dalam berinvestasi. Mulai dari penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Upaya itu untuk pelaku usaha agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.
Lebih penting lagi, tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Apalagi semangat dari UU Cipta Kerja untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil-layak dalam hubungan kerja. "Titik penting dari UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian yakni pengembangan UMKM dan koperasi," sebutnya.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kalangan Milenial yang Berani Terjun Kembangkan UMKM
Dia meyakini dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Apalagi UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vg_uBW52b6E

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
