
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9/2020). IHSG kembali bangkit setelah empat hari berturut-turut berada di zona merah dengan ditutup menguat 103,03 poin atau 2,13 persen ke posisi 4.945,79. Fo
JawaPos.com - Pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Langkahnya dengan mendorong pengusaha untuk berinvestasi.
Menurut Guru Besar IPB University Prof. Dr Ir. Yanto Santosa, mendorong kemudahan investasi bakal berimplikasi terhadap peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun untuk menuju semua itu perlu ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi.
Yanto Santosa menyebut prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar. Bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. "Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/1).
Prasyarat selanjutnya, jenis usaha harus dibedakan menjadi dua. Yakni, usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.
Untuk jenis usaha yang diinisiasi pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya saja.
Sementara untuk jenis usaha yang diinisiasi pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.
Upaya untuk mendapatkan kemudahan perizinan usaha tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, salah satu tujuan dari UU sapu jagat itu membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Caranya dengan mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.
"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat. Ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," terang Yanto Santosa.
Selanjutnya, dalam mendorong investasi untuk pemulihan ekonomi nasional, harus ada jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat, pemprov, pemkab/pemkot.
Hal ini selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan standar persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuan dari semua itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan tantangan pada bonus demografi pada 2030 yang puncaknya pada 2040. Pada masa itu, jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Beberkan Alasan Harus Berinvestasi di Jawa Barat
"Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja,” kata pakar hukum pembangunan ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Rektor UKI itu menuturkan, ketersediaan lapangan kerja yang begitu banyak berawal dari kemudahan dalam investasi. Jika perizinan usaha untuk berinvestasi diberikan pemerintah, maka modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Anggaran modal untuk investasi bisa dieksplor lebih luas lagi. “Tentunya tenaga kerja dibutuhkan cukup banyak pula,” ujar Dhaniswara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/NcLC6uxznyI

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
