Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juli 2019 | 18.23 WIB

BPJS Kesehatan Cari Pembiayaan Alternatif

Kemenkes menurunkan kelas 615 rumah sakit. Penurunan itu berdampak positif terhadap pasien BPJS Kesehatan. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group) - Image

Kemenkes menurunkan kelas 615 rumah sakit. Penurunan itu berdampak positif terhadap pasien BPJS Kesehatan. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

JawaPos.com - BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Salah satunya, memaksimalkan iuran peserta, termasuk denda.

Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Namun, itu harus diselaraskan dengan instansi lain yang terkait.

Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta. "Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, melainkan lebih ke edukasi," jelasnya kemarin.

Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM. Namun, itu belum bisa diimplementasikan.

ILUSTRASI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta jaminan kesehatan nasional. (Radar Tarakan/Jawa Pos Group)

ILUSTRASI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta jaminan kesehatan nasional. (Radar Tarakan/Jawa Pos Group)

BPJS memang perlu memikirkan alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ada cara untuk keluar dari persoalan cash flow yang terhambat. Salah satunya, supply chain financing (SCF) dengan mendapat pinjaman dari perbankan.

"Bila merujuk pada surat BPJS kesehatan ke Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (Persi) per 30 April lalu, telah ada kucuran pinjaman dari perbankan kepada RS sebesar Rp 5,1 triliun. Jumlah RS yang sudah memanfaatkan SCF ini sebanyak 630 RS dari 26 lembaga perbankan," tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore