
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang yang digelar secara virtual oleh MK, Kamis (8/10).
Sri Mulyani menegaskan, terbitnya payung hukum penanganan Covid-19 di Indonesia ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakatnya dari segala macam bentuk ancaman. "Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual, Kamis (8/10).
Sri Mulyani memastikan, penerbitan aturan penanganan Covid-19 tidak melanggar konstitusi dan sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Terlebih, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
"Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah," tegasnya.
Sehingga, pihaknya meminta MK menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.
Perlu diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimohonkan oleh sejumla pihak ke MK karena bertentangan dengan konstitusi. Setidaknya ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lNn3PqNwzcM&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
