
Photo
JawaPos.com - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas (ratas) 3 Agustus 2020, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menerangkan, sasaran KUR Super Mikro ini adalah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga (RT) produktif yang bisnisnya terganggu akibat pandemi Covid-19.
Suku bunga KUR Super Mikro ini adalah nol persen hingga 31 Desember 2020. Setelah itu, suku bunganya mengikuti suku bunga KUR saat ini yakni 6 persen.
"Berapa maksimum kredit yang diberikan? Itu Rp 10 juta," kata Iskandar dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).
Namun berdasarkan data dari perbankan yang biasa menyalurkan KUR mikro, diketahui rata-rata pinjaman yang diajukan sebesar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, maka Komite menargetkan hingga akhir 2020 ada 3 juta debitur yang bisa menikmati KUR Super Mikro.
"Jadi, untuk sasaran pertama ini 3 juta debitur dengan plafon ditargetkan Rp 12 triliun, untuk tahap pertama 2020," terangnya.
Lantas apa saja syarat pekerja korban PHK dan ibu rumah tangga produktif untuk bisa mengakses KUR Super Mikro ini?
Pertama, kata Iskandar, usahanya harus skala mikro. Kedua, lama usaha ibu rumah tangga calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan.
Namun khusus untuk ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha baru atau usahanya kurang dari enam bulan ada ketentuan berlaku. Ketentuannya yaitu mengikuti pendampingan formal atau informal.
"Atau, dia kurang dari enam bulan atau baru, tapi tergabung dengan kelompok usaha," lanjut Iskandar.
Ketentuan lainnya, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. Sehingga ada yang memberikan arahan dalam memulai usaha tersebut.
Ketiga, bagi pegawai korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019.
"Tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan seperti ibu rumah tangga yang usahanya kurang dari enam bulan atau usaha baru," imbuh Iskandar.
Keempat, calon debitur belum pernah menerima KUR. Iskandar mengatakan, syarat ini bertujuan untuk mencegah moral hazard bank dan agar program pemberdayaan ekonomi bisa menyentuh korban PHK serta ibu-ibu rumah tangga.
"Jadi, kalau dia pernah dapat kredit, ya jangan (dikasih). Bank atau lembaga penyalur langsung tolak saja," tukasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=utPX8kQA2IQ

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
