Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2020 | 02.45 WIB

BP Tapera Diharapkan Tidak Seperti Jiwasraya

Ilustrasi rumah tipe MBR yang banyak dikembangkan pengembang - Image

Ilustrasi rumah tipe MBR yang banyak dikembangkan pengembang

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di mana tujuan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah dalam rangka kehadiran negara untuk mensejahterakan rakyat, khususnya di bidang perumahan.

Terkait pengelolaan dan pengumpulan dananya agar tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa BP Tapera ini prinsipnya harus mengikuti kebijakan lembaga keuangan yang lain, yakni good corporate governance (GCG).

"Tetap harus terapkan kaidah governance (GCG) dan (ikuti) semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," terang di melalui video conference, Kamis (4/6).

Wimboh pun memahami bahwa penerbitan PP tersebut di maksudkan agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan mudah. Salah satunya adalah memberikan suku bunga yang rendah.

"Pemerintah punya kepentingan banyak, agar sektor perumahan tidak memberatkan para pembeli itu adalah melalui Taprera ini, disamping itu harus menabung," ujarnya.

Seperti diketahui, program Tapera akan dimulai pada Januari 2021. BP Tapera akan beroperasi seiring dengan disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, program tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Untuk tahap pertama, peserta difokuskan pada PNS eks peserta taperum-PNS maupun PNS baru.

Kepesertaan kemudian diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

”Untuk pekerja swasta, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan tapera,” jelasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore