Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Januari 2020 | 23.13 WIB

Trimegah Dukung Pengungkapkan Kasus Investasi Saham Jiwasraya

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.(Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.(Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) mendukung penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu ditunjukkan dengan sikap kooperatif ketika diperiksa terkait kasus tersebut.

Trimegah merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya. Pasalnya, Trimegah merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham Jiwasraya ataupun manajer investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent (bijaksana) sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Agus Priyambada dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (11/1).

Agus menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi seluruh ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, dalam mengatur transaksi nasabah, diperlukan kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Entitas anak perusahaan Timegah Sekuritas, yakni Trimegah Asset Management disebutkan tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya. "Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," tambahnya.

Sebagai salah satu perusahaan teebuka yang tercatat di BEI, Agus menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen untuk memberikan keterangan yang jelas.

"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta menyebutkan telah memeriksa 98 saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Akan tetapi hal tersebut masih dalam penyisiran lebih lanjut.

“Kami sudah memeriksa saksi 98 orang, perbuatan hukum itu sudah mengarah ke satu titik, tapi belum bisa kita umumkan,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (8/1).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore