Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Januari 2020 | 23.43 WIB

Selama Masa Transisi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK Tetap Sama

Menkeu Sri Mulyani dan Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Selasa (7/1). - Image

Menkeu Sri Mulyani dan Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Selasa (7/1).

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Keduanya membahas masalah perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan status pergawai KPK itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pagi hari ini kami menjadwalkan komunikasi dengan Menkeu dan jajaran, penting karena tidak ada bisa kerja tanpa Kemenkeu, di antaranya (membahas) UU 19 tahun 2019 terkait amanat UU. Status pegawai KPK jadi ASN ini harus diatur dengan Peraturan Pemerintah dan ditindaklanjuti ketentuan hak keuangan dan fasilitas pegawai," kata Firli di gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (7/1).

Firli menyebut, saat ini proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sedang dalam proses. Firli pun berharap bahwa proses tersebut cepat selesai.

"Sedang berproses. Banyak yang dikerjakan Kemenkeu dan KPK. Kami terima kasih ke Bu Menteri," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah membahas dan mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Dalam perubahan jadi status ASN dalam UU kami bicarakan dengan Kemenpan RB. Kami dan Kementerian Setneg, kami buat masa transisi sebaik mungkin," tuturnya.

Sri Mulyani memastikan, pegawai KPK akan mendapatkan hak gaji maupun tunjangan secara penuh selama masa transisi yang berlangsung selama dua tahun. "Hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kami akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran hak keuangan dalam masa transisi akan mengikuti sistem internal KPK yang sudah berlaku selama ini. Dengan demikian, lanjutnya, kinerja KPK diharapkan lebih baik lagi karena sudah ada kepastian hak pegawai.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore