
Photo
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (20/11).
Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
"Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu Upah Minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni Upah Minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian Nilai UM Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α," jelas beleid tersebut.
Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, sebagai berikut yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
"Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)," imbuhnya.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
Lalu, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
"Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan Upah Minimum yang memuat variabel, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah," bunyi aturan tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
