
ILUSTRASI: Naiknya harga tiket pesawat membuat pengusaha travel meradang.
JawaPos.com - Naiknya harga tiket pesawat membuat pengusaha travel meradang. Mereka mengalami penurunan omzet yang cukup drastis.
Salah satu pengusaha travel yang merasakan dampak kenaikan tiket adalah Yamin. Pengusaha perjalanan asal Kota Medan ini mengaku kehilangan pelanggan sebesar 50 persen. "Begitu berdampak sama kami. Kalau biasanya pelanggan sepuluh, ini cuma lima. Kadang juga di bawah itu," kata Yamin, Minggu (13/1).
Hampir seluruh maskapai menaikkan tarif tiket khususnya tujuan domestik. Bagi Yamin, jumlah konsumen mereka merosot. Termasuk yang menuju daerah wisata.
Menurut Yamin, kebijakan ini harus ditinjau ulang kembali. Jika sampai diteruskan, pengusaha jasa perjalanan seperti mereka bisa gulung tikar. "Memang kalau tiket tu mahal, pasti ada yang beli kalau memang membutuhkan. Tapi yah pasti makin menurunlah. Beberapa hari ini saja udah mulai terasa," ungkapnya.
Yamin selama ini melayani jasa perjalanan dalam negeri. Paling banyak diminati adalah rute Medan ke Jakarta, Bandung hingga Papua.
Biasanya, Kata Yamin, tiket Medan-Jakarta dibanderol dari Rp 700-900 ribu. Namun kini harganya naik drastis. Beberapa maskapai bahkan membanderol hingga Rp 2 juta untuk direct flight. Untuk harga di bawah itu, penumpang harus transit dulu ke Kuala Lumpur.
Selain tiket yang mahal, Yamin juga mengkritik soal bagasi berbayar yang diterapkan maskapai. Menurut dia wisatawan domestik akan membatasi bagasi mereka. "Termasuk membeli oleh-oleh. Akan berpengaruh pada UMKM yang ada di destinasi wisata. Daya beli mereka akan berkurang," ungkapnya.
Ketua ASITA Sumatera Utara Solahuddin Nasution mengatakan, karena mahalnya tiket, wisatawan lokal akan mengurangi perjalanan ke destinasi wisata dalam negeri. "Kalau tiket domestik mahal, orang akan lebih berminat untuk datang ke luar negeri. Karena tiketnya lebih murah," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan itu masih sesuai dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh pihaknya.
Ketentuan soal tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
