Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Januari 2019 | 00.34 WIB

Kemenhub dan KAI Tandatangani Kontrak IMO 2019

Penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 - Image

Penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT KAI(Persero). Sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, Ditjen Perkeretaapian telah menandatangani kontrak subsidi PSO. 


Selain penandatanganan kontrak IMO, pada saat yang bersamaan juga dilaksanakan penadatanganan kontrak Angkutan KA Perintis yang dilaksanakan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartyanto. 


"Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api," kata Direktur Jenderla Perkeretaapian Zulfikri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/1).


Dia menjelaskan, untuk perawatannya dilakukan pada jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api. Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan). 


"Untuk Tahun 2019 nilai kontrak IMO adalah sebesar Rp 1,10 triliun yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Dari nilai kontrak IMO tersebut," tuturnya.


Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.


Sementara itu, Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya ini dilakukan guna mewujudkan transportasi massal yang tejangkau dan nyaman untuk masyarakat. Oleh karena itu, pembiayaan untuk perawatan pengoperasian untuk tetap menjaga kualitas pelayanan.


“untuk menjaga kehandalan, keamanan dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian, Pemerintah menganggarkannya melalui pembiayaan untuk pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO)," kata dia.


"Pemerintah berharap dengan adanya layanan subsidi PSO Kereta Api, Kereta Api Perintis dan Pembiayaan Perawatan Prasarana Perkeretaapian, menaikkan minat masayarakat untuk mau beralih dari penggunaan kedandaraan pribadi ke penggunaan moda transportasi kereta api," tandasnya.


Adapun penandatanganan kontrak IMO tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Keuangan  PT.KAI(Persero), Muhammad Nurul Fadhila.


Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore