
Ilustrasi pembangunan kontruksi di Indonesia
JawaPos.com - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berkomitmen terus meningkatkan kemampuan dan wawasan Penilai di Indonesia lewat berbagai pendidikan, pelatihan dan seminar, baik skala nasional maupun skala international kepada anggotanya.
Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang praktik penilaian pengadaan tanah terkait pembangunan infrastruktur yang berlaku di berbagai negara, MAPPI menggelar webinar internasional dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai negara seperti negara Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, China, Malaysia, India di Jakarta, Kamis (18/2).
Ketua Umum MAPPI Muhamad Amin mengungkapkan MAPPI yang berdiri sejak tahun 1981 merupakan satu-satunya asosiasi penilai di Indonesia yang diakui pemerintah telah banyak berperan dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.
"Beberapa Proyek Strategis Nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tidak terlepas dari peran Penilai, yaitu pada tahap awal dalam proses pengadaan tanahnya," ujar Muhamad Amin.
Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak terlepas dari Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum telah banyak membawa kemajuan pembangunan infrastruktur dalam menunjang ekonomi nasional.
Sejumlah proyek terkait progress pendanaan pengadaan lahan dari tahun 2016 hingga 2020 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dikerjakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Diantaranya, 47 proyek jalan tol senilai Rp 76,545 triliun, 28 bendungan senilai Rp 8,156 triliun, 8 jalur Kereta Api senilai Rp 4,749 triliun, satu pelabuhan senilai 900 miliar, 4 irigasi Rp 853 miliar.
Sementara itu hingga 2020, KJPP telah menyelesaikan sebanyak 47 ruas tol, 32 bendungan, 1 pelabuhan, dan 7 kereta api. Pencapaian ini senilai total 64,783 triliun, dan membebaskan sebanyak 96.460 bidang tanah seluas 150.841.779 meter persegi.
Amin menyebut capaian itu merupakan suatu prestasi dalam mendukung pembangunan nasional. Namun di sisi lain, keberhasilan dan kesuksesan ini harus dibayar mahal oleh profesi penilai.
"Tak sedikit penilai masuk penjara karena beban penentuan besaran ganti rugi ditugaskan kepada profesi penilai," keluh Amin.
Amin mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, penilai tidak diberi sarana payung hukum. "Tak heran bila banyak penilai yang dijerat kasus sampai dengan terpenjara. Hanya di Indonesia seorang penilai bisa dianggap sebagai tindak pidana karena opininya," tegas Amin.
Untuk itu, demi tercapainya pembangunan nasional yang berkesinambungan serta mengembangkan profesi jasa penilai, dia berharap DPR dan pemerintah membuat peraturan perundang-undangannya sehingga bisa singkron dengan peraturan yang ada.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
