Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Februari 2021 | 13.15 WIB

Pacu Percepatan Pembangunan Infrastruktur, MAPPI Butuh Payung Hukum

Ilustrasi pembangunan kontruksi di Indonesia - Image

Ilustrasi pembangunan kontruksi di Indonesia

JawaPos.com - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berkomitmen terus meningkatkan kemampuan dan wawasan Penilai di Indonesia lewat berbagai pendidikan, pelatihan dan seminar, baik skala nasional maupun skala international kepada anggotanya.

Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang praktik penilaian pengadaan tanah terkait pembangunan infrastruktur yang berlaku di berbagai negara, MAPPI menggelar webinar internasional dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai negara seperti negara Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, China, Malaysia, India di Jakarta, Kamis (18/2).

Ketua Umum MAPPI Muhamad Amin mengungkapkan MAPPI yang berdiri sejak tahun 1981 merupakan satu-satunya asosiasi penilai di Indonesia yang diakui pemerintah telah banyak berperan dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.

"Beberapa Proyek Strategis Nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tidak terlepas dari peran Penilai, yaitu pada tahap awal dalam proses pengadaan tanahnya," ujar Muhamad Amin.

Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak terlepas dari Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum telah banyak membawa kemajuan pembangunan infrastruktur dalam menunjang ekonomi nasional.

Sejumlah proyek terkait progress pendanaan pengadaan lahan dari tahun 2016 hingga 2020 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dikerjakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Diantaranya, 47 proyek jalan tol senilai Rp 76,545 triliun, 28 bendungan senilai Rp 8,156 triliun, 8 jalur Kereta Api senilai Rp 4,749 triliun, satu pelabuhan senilai 900 miliar, 4 irigasi Rp 853 miliar.

Sementara itu hingga 2020, KJPP telah menyelesaikan sebanyak 47 ruas tol, 32 bendungan, 1 pelabuhan, dan 7 kereta api. Pencapaian ini senilai total 64,783 triliun, dan membebaskan sebanyak 96.460 bidang tanah seluas 150.841.779 meter persegi.

Amin menyebut capaian itu merupakan suatu prestasi dalam mendukung pembangunan nasional. Namun di sisi lain, keberhasilan dan kesuksesan ini harus dibayar mahal oleh profesi penilai.

"Tak sedikit penilai masuk penjara karena beban penentuan besaran ganti rugi ditugaskan kepada profesi penilai," keluh Amin.

Amin mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, penilai tidak diberi sarana payung hukum. "Tak heran bila banyak penilai yang dijerat kasus sampai dengan terpenjara. Hanya di Indonesia seorang penilai bisa dianggap sebagai tindak pidana karena opininya," tegas Amin.

Untuk itu, demi tercapainya pembangunan nasional yang berkesinambungan serta mengembangkan profesi jasa penilai, dia berharap DPR dan pemerintah membuat peraturan perundang-undangannya sehingga bisa singkron dengan peraturan yang ada.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore