
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Kementerian Keuangan akan melakukan penyempurnaan Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU sebelumnya tertuang dalam Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama 21 tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam perkembangannya ditemukan permasalahan, tantangan serta perlunya penyesuaian terhadap kondisi saat ini. Dari sisi perundang-undangan dan pengelolaan PNBP.
Dihaparkan, Undang-Undang baru itu mampu mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan PNBP selama ini.
"Khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) yakni pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan dan hak Wajib Bayar.
Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
"Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat," tuturnya.
Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan. kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar," kata dia.
Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.
Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.
Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetomya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP.
Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.
Selanjutnya, pelaksanaan RUU PNBP yang baru ini akan diikuti dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
"Pengesahan RUU PNBP ini tidak semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun juga diperlukan dalam rangka mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperbaiki distribusi pendapatan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
