
Ilustrasi berbagai jenis BBM
JawaPos.com - Kenaikan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo harus mendapat persetujuan pemerintah. Payung hukum dari kebijakan tersebut dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen).
Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan polemik. Isu paling santer perdebatan itu adalah kerugian PT Pertamina (Persero). Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto buka suara. Diakuinya, pengaturan harga JBU oleh pemerintah akan membuat margin perseroan tergerus. Namun, dirinya enggan menyebut ada kerugian dari kebijakan tersebut.
Pasalnya, diaturnya margin oleh pemerintah semata karena mempertimbangkan daya beli dan kemampuan masyarakat. Saat ini, konsumsi BBM dengan kualitas oktan tinggi terus mengalami perbaikan. Hal itu jelas mengindikasikan adanya perbaikan konsumsi BBM masyarakat. Pada kuartal I-2018, porsi penggunaan Premium hanya tinggal 27 persen di seluruh Indonesia, Pertalite sekitar 50 persen, sementara sisanya 23 persen konsumsi seri Pertamax.
Berdasarkan perhitungan kasar, penggunaan Premium hingga 27 Maret 2018 di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) hanya sekitar 1,546 kiloliter (kl). Sementara konsumsi Premium pada Januari-Maret 2017 lalu sebesar 774.435 kl atau turun sebesar 771.655 kl.
Penggunaan Premium wilayah non Jawa, Madura, dan Bali pada periode Januari hingga 27 Maret 2018 sekitar 2,03 juta kl. Sementara realisasi penggunaan Premium pada Januari-Maret 2017 sekitar 1,32 juta kl atau ada penurunan konsumsi sebesar 707.855 kl.
"Kita bisa menentukan kalau dengan harga yang dia usulkan katakan 6 persen atau 5 persen lah, itu mengakibatkan perbedaan harga yang besar dengan Premium. Kalau harga besar otomatis masyarakat beralih kan," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/4).
Kendati demikian, Pertamina disebut masih tetap bisa mengajukan margin maksimal 10 persen. Angka itu, menurutnya, dianggap cukup ideal dalam menjaga konsumsi masyarakat agar tidak mundur ke Premium.
Kebijakan itu akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10 persen.
"Permen sebelumnya kan di batas bawah untungnya 5 persen. Sekarang itu diilangin, tapi batas maksimum 10 persen. Jadi dia tidak bisa ngusulin harga yang marginnya di atas 10 persen. Dia bisa ngajuin sampai 10 persen, tapi harus dapat persetujuan menteri. Ini SPBU lho, bukan industri," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
