Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Maret 2018 | 12.05 WIB

Mau Ikut Program Mudik Gratis Kementerian BUMN? Ini Syaratnya

angkutan kereta api lebaran - Image

angkutan kereta api lebaran

JawaPos.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melaksanakan program mudik gratis tahun 2018. Dalam acara tersebut, 55 BUMN bersinergi dan diketuai oleh PT Jasa Raharja (Persero).


Ketua Satuan Tugas Mudik Gratis BUMN 2018 sekaligus Dirut PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, nantinya pendaftaran akan dilakukan secara onine melalui website BUMN yang telah dipilih.


"Pendafataran melalui website-website milik BUMN yang bersinergi dalam program ini," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/3).


Budi menambahkan, untuk bisa mengikuti program ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta wajib memiliki identitas seperti KTP, SIM maupun Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk yang mengirimkan motornya ke kampung halamman.


"Persyaratan minimal KK, KTP dan SIM, copy STNK motor,
saat pendaftaran online disampaikan," tandasnya.


Berikut rinciannya seperti dikutip melalui laman resmi Jasa Raharja:


1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.
4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.
7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.


Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) :


1. Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi :
KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
2. STNK Sepeda Motor.
3. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore