
Jaringan listrik
JawaPos.com - Pemerintah dinilai tak perlu menaikkan tarif listrik untuk golongan 900 VA non subsidi jika tidak terlalu mendesak. Pengenaan kenaikan tarif listrik disebabkan adanya indikator harga batubara acuan sebagai formulasi baru tarif listrik.
Ekonomi UGM, Fahmy Radhi menjelaskan, reformulasi itu sangat wajar dilakukan pemerintah. Mengingat, formula saat ini sudah tidak sesuai lagi kondisi sekarang.
"Selama ini, formula penetapan tarif listrik dengan memasukan tiga variabel, yakni inflasi, kurs Rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP), kata Fahmi kepada JawaPos.com, Selasa (30/1).
Fahmy menambahkan, ICP digunakan karena proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Namun, sekarang ini kondisinya sudah berubah secara signifikan dikarenakan penggunaan tenaga diesel semakin menurun.
Hingga kini, penggunaan tenaga diesel hanya tinggal sekitar 6 persen dari total energi primer yang digunakan. Sementara, energi batubara sendiri, meningkat pesat hingga mencapai sekitar 57 persen.
"Dengan perubahan ini, maka formula penetapan tarif sebelumnya sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan reformula dengan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA). Pertanyaannya, di tengah kenaikkan harga batu bara yang melambung, apakah pemasukan HBA serta merta menaikkan tariff listrik?" imbuhnya.
Dia melanjutkan, penetapan formula dengan memasukkan HBA merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif listrik di Indonesia. Namun, berdasarkan formula baru ini, katanya, pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik asalkan dengan pertimbangan tertentu.
Pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik bila mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni dengan menurunkan inflasi dan menaikkan daya beli rakyat. Namun, lanjut Fahmi, konsekuensi yang terjadi adalah beban PLN akan semakin berat dikarenakan tarif listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia.
"Untuk meringankan beban PLN itu, pemerintah bisa berupaya untuk mengendalikan harga batubara dengan menetapkan skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema DMO ini, batu bara yang dijual ke PLN sebagai energi dasar pembangkit listrik ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk batu bara yang dijual ke luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar," jelasnya.
Refomula dengan memasukan HBA mestinya tidak serta merta harus menaikkan tarif listrik. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat ini.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
