Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juni 2022 | 03.37 WIB

Regulasi Rokok Harus Komprehensif, Lihat Aspek Kesehatan dan Ekonomi

Ilustrasi rokok. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi rokok. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Bicara soal rokok seringkali bersebrangan dari sisi kesehatan dan keuntungan ekonomi. Indonesia dinilai tengah berada di persimpangan antara memerangi dampak negatif dari konsumsi rokok dan ketergantungan tinggi terhadap IHT (Industri Hasil Tembakau) dari sisi finansial.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai Indonesia memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam menyikapi dinamika di Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Hal ini demi mencapai titik temu yang bisa menjawab beragam isu dan tantangan yang melingkupi industri ini.

Menurutnya, untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah perlu bersinergi melakukan kajian mendalam beragam aspek terkait IHT. Aspek tersebut, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya.

"Kajian ini juga harus didukung dengan periset yang andal pada bidangnya serta pengembangan laboratorium mumpuni," katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Terkait dengan kebijakan IHT, Widyanta mengatakan kebijakan yang terintegrasi memerlukan kajian mendalam terhadap tenaga kerja, perindustrian, dan pertanian tembakau. Menurutnya, negara perlu serius menyikapi ini.

"Dan jangan ketika negara perlu biaya, komoditas ini dijadikan perahan. Itu menjadi urusan setiap kementerian hingga pemerintah kabupaten," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa eksistensi kebijakan terintegrasi dalam menyikapi dinamika di IHT merupakan sebuah pertarungan geopolitik ekonomi internasional. Jika tidak disikapi dengan serius, maka hanya akan menghadirkan kebijakan tambal sulam seperti yang terjadi saat ini.

"Menjadi bangsa yang besar adalah menyediakan pemikir-pemikir hebat untuk juga meriset dengan serius tentang Industri Hasil Tembakau. Itu yang harus disuarakan kepada pemerintah agar kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak tambal sulam seperti sekarang ini," tegas Widyanta.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan aturan yang akurat dan khusus yang komprehensif bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan aturan tersebut adalah dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat.

Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam penggodokan regulasi merupakan sebuah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuanya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Salah satunya adalah untuk memenuhi hak perokok dewasa dalam mendapatkan informasi akurat dan seluas-luasnya terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin. Dengan demikian, perokok yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok bisa mendapatkan kepastian perlindungan hukum dan memiliki keyakinan untuk memanfaatkan produk tersebut dalam upayanya untuk mengurangi risiko dengan beralih ke produk tembakau alternatif.

Alternatif Rokok

Berdasarkan data National Cancer Institute (NCI) Amerika Serikat, TAR mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang dapat memicu kanker. Dari 7.000 bahan kimia yang ada di dalam asap rokok, 2 ribu diantaranya terdapat pada TAR. Jadi, TAR adalah zat kimia dan partikel padat (solid carbon) yang dihasilkan saat rokok dibakar.

Agar terhindar dari bahaya akibat merokok, perokok dewasa harus berhenti langsung dari kebiasaan merokok (zero risk). Namun, apabila strategi tersebut sulit dilakukan, maka produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik diklaim dapat menjadi solusi potensial untuk berhenti merokok.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore